Satpol PP Jaktim Lakukan Pengawasan PPKM Terhadap 162.985 Obyek Selama 2021
By Al
nusakini.com - Jakarta - Selama 2021, Satpol PP Jakarta Timur telah melakukan pengawasan PPKM terhadap 162.985 obyek yang terdiri dari perorangan, tempat usaha dan perkantoran.
Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian menjabarkan, dalam pengawasan terhadap perorangan yang dilakukan melalui giat tertib masker pihakya telah menindak 118.589 orang. Dari jumlah itu, 118.125 disanksi kerja sosial dan denda administrasi sebanyak 464 orang dengan total nilai denda yang terkumpul sebesar Rp 95.775.000.
"Seluruh uang denda dimasukkan ke dalam kas daerah melalui rekening Bank DKI," katanya
Selain itu, Satpol PP Jaktim juga melakukan pengawasan terhadap 2.232 unit tempat usaha makanan dan minuman. Dari jumlah itu, sebanyak 296 unit disanksi pembubaran paksa, 1.580 unit diberikan teguran tertulis, penutupan sementara 1x24 jam ada 173 unit, penutupan sementara 3x24 jam adad 168 unit, pencabutan izin ada 23 unit dan denda administrasi ada 12 unit dengan nilai Rp 35 juta.
"19.074 unit tempat usaha makan dan minum tidak ditemukan melakukan pelanggaran saat pengawasan," ungkapnya.
Kemudian untuk sektor perkantoran ada 144 unit yang dikenai sanksi. Terdiri dari teguran tertulis 134 unit, pembubaran 3x24 jam tujuh unit, pembekuan sementara dan pencabutan izin tiga unit. Sedangkan, 2.573 unit sektor perkantoran tidak ditemukan pelanggaran saat pengawasan.
Selanjutnya, untuk penertiban tempat usaha lainnya sebanyak 1.509 unit yang dikenai sanksi. Terdiri dari teguran tertulis 1.176 unit, penutupan sementara 3x24 jam ada 196 unit, pembekuan sementara ada 130 unit, penutupan sementara 7x24 jam dan denda satu unit. Kemudian denda administrasi ada enam unit dengan nilai total Rp 35,5 juta. Sedangkan, sebanyak 19.216 unit tidak melakukan pelanggaran.
Dalam kurun waktu setahun kemarin, lanjut Budhy, pihaknya juga melakukan penertiban kerumunan orang di 112 lokasi. Dari jumlah tersebut, ada yang diberikan sanksi berupa pembubaran kerumunan di 107 lokasi dan teguran tertulis ada lima lokasi.
"Pengawasan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19, sekaligus menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes," tandas.